Halaman

Sabtu, 28 Mei 2016

DHAMMAN DAN KAFALAH



DHAMMAN DAN KAFALAH

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Materi Fiqih II
Pengampu      : Enjang Burhanudin Y. M.Pd.
Disusun Oleh:
1.      Anjani Maula                         1323301061
2.      Nur ali subhan                       1323301124
3.      Tuti Alliatul M                       1323301198
4.      Mar’atus Sholihah                 1323301236

5 PAI A

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PURWOKERTO
2015

A.    PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi selalu mebutuhkan bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.
Setiap manusia pada dasarnya saling membutuhkan bantuan dari sesamanya dalam berbagai pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupannya, dalam arti manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari orang lain. Dalam agama Islam pada hal tolong-menolong sudah ada aturannya yaitu tolong-menolong dalam hal kebaikan.
Islam merupakan agama yang lengkap dengan segala perbuatannya, baik yang berhubungan dengan sesama manusia maupun yang berhubungan dengan Sang pencipta-Nya yaitu Allah SWT. sejalan dengan itu, hukum Islam disyariatkan untuk mengatur segala perbuatan dan tingkah laku manusia di muka bumi dalam rangka mencari ridha Allah SWT, sehingga semua urusan manusia diatur dengan ketentuan hukum yang jelas dan pasti. Ketentuan syara’ yang berkenaan dengan hak-hak adami manusia itu harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, yang menjadi fokus pembahasan penulis dalam makalah ini adalah mengenai dhaman dan kafalah.









B.     PENGERTIAN DHAMMAN[1]
Dhaman dari segi bahasa berarti tangungan atau jaminan.[2]Dhammandari segi istilah adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya. hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Firman Allah Swt. QS Yusuf ayat 72
(#qä9$s%ßÉ)øÿtRtí#uqß¹Å7Î=yJø9$#`yJÏ9uruä!%y`¾ÏmÎ/ã@÷H¿q9ŽÏèt/O$tRr&ur¾ÏmÎ/ÒOŠÏãyÇÐËÈ
72. Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

C.     Syarat dan Rukun Dhamman
Rukun Dhamman antara lain:
1.      Penjamin (damin)
2.      Orang yang dijamin hutangnya (mahmu ‘anhu)
3.      Penagih yang mendapat jaminan
4.      Lafal atau ikrar
Adapun syarat dhamman antara lain:
1.      Syarat penjamin
a.       Dewasa (baligh)
b.      Berakal (tidak gila atau waras)
c.       Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)
d.      Orang yang diperbolehkan membelanjakan hartanya
e.       Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin
2.      Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta
3.      Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin
4.      Syarat harta yang dijamin antara lain:
a.        Diketahui jumlahnya
b.      Diketahui ukurannya
c.       Diketahui kadarnya
d.      Diketahui keadaannya
e.       Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.
5.      Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.

D.    Pengertian Kafalah[3]
Kafalah menurut bahasa berarti menanggung.
Firman Allah Swt. Dalam Q.S Al-Maryam ayat 37 :
 “Dan Dia (Allah) menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)”
Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
Sedangkan menurut Abdul Rahman Ghazaly dkk, Kafalah menurut istilah didefinisikan oleh ulama sebagai berikut:
1.         Menurut Hasby Ash Shiddiqie
“menggabungkan Dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan”
2.         Menurut Madzhab Syafi’i
“Akad yang menetapkan hak pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghaadirkannya.”
3.         Menurut Hanafiyah
“proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggung ashiil dalam tuntutan /permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan”.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kafalah/dhamman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk memenuhi kewajiban baik berupa hutang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.[4]

E.     Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum kafalah Kafalah disyaratkan Allah SWT, terbukti dengan firman-Nya, dalam Q.S yusuf ayat 72 : dan siapa yang dapat mengembalikan piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya".
Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan, “Bahwa Nabi SAW. Pernah menjamin sepuluh dinar dari seseorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan, maka hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih”(HR.Ibnu Majah).
Serta Sabda Rasulullah saw.[5]:
“Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

F.      Syarat dan Rukun Kafalah
Di dalam buku fiqih muamalat karya Abdul Rohman dkk, adapun syarat dan rukun kafalah diantaranya :
a.       Kafiil, yang dimaksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggungan (makhful bihi). Orang yang bertindak sebagai kafiil diisyaratkan adalah orang yang dewasa(baligh), berakal, berhak penuh untuk bertindak dalam urusan hartanya, dan rela dengan kafalah. Kafiil tidak boleh orang gila dan juga anak kecil. Sekalipun ia telah dapat membedakan sesuatu (tamyiz). Kafiil juga dapat disebut dhamin (orang yang menjamin), zaim (penanggung jawab), hamiil (orang yang menanggung beban berat) atau qobiil (orang yang menerima).
b.      Makful anhu (ashiil), yaitu orang yang berhutang. Yaitu orang yang ditangggung. Tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran, dan kerelaannya dengan kafalah.
c.       Makhful lahu, yaitu orang yang memberi hutang (berpiutang). Disyaratkan diketahui dan dikenal oleh orang yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan disipln.
d.      Makhful bihi, yaitu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya ditanggung (ashiil/makhful anhu).
e.       Lafadz, yaitu lafal yang menunjukkan arti menjamin.
Dijelaskan oleh sayyid sabikh bahwa kafalah dapat dinyatakan sah dengan melakukan lafal sebagai berikut : “aku menjamin si A sekarang”, “aku tanggung atau aku jamin atau “aku tanggulangi atau aku sebagai penanggung untukmu”, atau penjamin atau hakmu padaku atau aku berkewajiban”. Semua ucapan ini dapa dijadikan sebagai pernyataan kafalah.
Apabila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hal itu mengikat kepada utang yang akan diselesaikan. Artinya, utang tersebut wajib dilunasi oleh kafiil secara kontan atau kredit. Jika utang itu harus dibayar kontan si kafiil dapat minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibenarkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu majah dari ibnu abas bahwa nabi SAW., menanggung sepuluh dinar yang diwajibakan membayarnya selama satu bulan, beliau melakukannya.[6]
Menurut mazhab Hanafi bahwa rukun kafalah adalah satu, yaitu ijab dan qabul (al-Jaziri,1969:226).
Sedangkan menurut para ulama yang lain bahwa rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut[7]:
a.       Dhamin, Kafil atau Zaim, yaitu orang yang menjamin, dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b.      Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
c.       Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
d.      Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
e.       Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara

G.    Macam-macam Kafalah
Macam-macam kafalah Secara garis besar, kafalah dapat dibedakan menjadi al-kafalah bil mal dan al-kafalah bin nafs. Al-kafalah bil mal merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Sedangkan al-kafalah bin nafs merupakan akad pemberian jaminan atas diri.
Dalam buku Fiqih Muamalat, secara garis besar kafalah dibedakan menjadi dua :
a.       Kafalah dengan jiwa disebut juga jaminan muka. Yaitu keharusan bagi si kafiil untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan tanggungan (makhful lahu atau orang yang berpiutang). Jika persoalannya menyangkut kepada hak manusia maka orang yang dijamin tidak mesti mengetahui persoalan karena ini menyangkut badan bukan harta.
b.      Kafalah harta, yaitu kewajiban yang harus dipenuhi oleh kafiil dengan pemenuhan berupa harta.
Kafalah dengan harta terbagi menjadi 3 :
1)      Kafalah bi al-Dain, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain. Hal ini didasarkan oleh hadis nabi. Qatadah berkata : wahai Rosullulloh shalatkanlah dia dan saya yang berkewajiban untuk membayar hutangnya. Lalu rosullulloh mensholatkannya.(HR.Bukhori)[8]
2)      Kafalah dengan menyerahkan materi
Yaitu kewajiban menyerahkan benda tertentu yang ada ditangan orang lain seperti menyerahkan barang jualankepada si pembeli, mengembalikan barang yang dighasab dan sebagainya.
3)      Kafalah dengan aib
yaitu menjamin barang, dikhawatirkan benda yang akan dijual tersebut terdapat masalh atau aib dan cacat atau bahaya karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lain, maka si kafiil bertindak sebagai penjamin bagi si pembeli. Seperti jika tampak bukti bahwa barang yang dijual adalah milik orang lain bukan milik penjual atau barang itu sebenarnya barang gadaian yang hendak dijual.[9]
Sebagai contoh dalam praktik perbankan, seseorang nasabah mendapat pembiayaan dengan jaminan reputasi dan nama baik seseorang tokoh masyarakat.

H.    Hikmah Kafalah[10]
Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:
a.       Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.
b.      Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela.
c.       Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.

Sedangkan Hikmah dhaman sebagai berikut:
a.         Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).
b.         Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang
c.         Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan
d.        Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt.[11]












I.       KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Dhammandari segi istilah adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Sedangkan Kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
Hukum dhamman boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.Rukun Dhamman antara lain:Penjamin (damin), Orang yang dijamin hutangnya (mahmu ‘anhu), Penagih yang mendapat jaminan, Lafal atau ikrar.
Dengan adanya kafalah  hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela.Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.Sedangkan Hikmah dhaman sebagai berikut:Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang.Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan.Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt.











DAFTAR PUSTAKA


Buku Siswa Fiqih Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah  Kelas 10.pdf
http://nuranifitriana1998.blogspot.co.id/2014/04/makalah-dhaman.htmDiakses pada tanggal 5 oktober 2015 pukul 09.37.
Rahman, Abdul. Ghazaly dkk. 2012. Fiqih Muamalat. Jakarta: kencana Prenada media grup.




[1] Buku Siswa Fiqih Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah  Kelas 10.pdf
Diakses pada tanggal 5 oktober 2015 pukul 09.37.
[3] Buku SiswaFiqih Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah Kelas 10.pdf
[4]Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqih Muamalat, (jakarta,kencana Prenada media grup,2012),hlm. 205.
[5] Buku SiswaFiqih Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah Kelas 10.pdf
[6] Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqih Muamalat, (jakarta,kencana Prenada media grup,2012),hlm.206-207.
[8] Disyaratkan dalam hutang tersebut sebagai berikut : !) hendaknya nilai hutang tersebut tetap pada waktu terjadi transaksi jaminan seperti utang qiradh, upah atau mahar, seperti orang berkata “juallah benda ini kepada si A dan aku berkewajiban menjamin pembayarannya dengan harga sekian maka harga penjualan tersebut jelas. 2) barangnya diketahui, menurut Syafi’i dan ibnu hazm. Maka tidak sah menjamin barang yang tidak diketahui karena itu termasuk gharar. Tetapi menurut abu hanifah, malik, dan ahmad boleh menjamin sesuatu yang tidak diketahui. Lihat Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqih Muamalat, (jakarta,kencana Prenada media grup,2012),hlm. 208.
[9]Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqih Muamalat, (jakarta,kencana Prenada media grup,2012),hlm. 208.
[10] Sedangkan Wahbah Zuhaily mencatat hikmah tasry’ dari kafalah mendatangkan untuk memperkuat hak, merealisasikan sifat tolong menolong, mempermudah transaksi dalam pembayaran hutang, harta dan pinjaman. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang dipinjamkan kepada orang lain. Lihat Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqih Muamalat, (jakarta,kencana Prenada media grup,2012),hlm. 210.
[11] Buku SiswaFiqih Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah Kelas 10.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAFSIR HADIS TARBAWI:KEDUDUKAN ILMU MATEMATIKA DALAM PERSPEKTIF Q.S AR-RAHMAN AYAT 33

KEDUDUKAN ILMU MATEMATIKA DALAM PERSPEKTIF Q.S AR-RAHMAN AYAT 33 Makalah ini disusun Guna Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kulia ...